Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kelompok kasus penipuan online terhadap 493 rekening nasabah bank.
Adapun modus pelaku yang berjumlah 13 orang ini dengan mengirimkan link ilegal dan android package kit (APK) modifikasi.
"Penipuan online berkedok modifikasi andorid APK. Dalam kasus ini ada 13 tersangka dimana kasus ini korbanya ada 493 orang, kerugian ditaksir berkisar Rp 12 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menjelaskan, para tersangka berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.
Pihaknya juga masih memburu 20 terduga pelaku lain yang kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita
Kasus ini sendiri diawali dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polda jajaran.
Tercatat, ada 1 laporan di Bareskrim dan 29 laporan di Polda jajaran sejak akhir tahun 2022 yang lalu.
"Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," jelas Adi.
Baca juga: Bareskrim Bakal Kembali Kirimkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs ke Kejaksaan Besok
"Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp 12 miliar," sambungnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim masih mendalami lebih jauh sindikat ini.
Polisi juga memprediksi bisa saja ada masyarakat yang menjadi korban sindikat ini tapi tidak menyadarinya.
"Masalah jumlah korban, setelah kami melakukan penangkapan-penangkapan beberapa tersangka sudah tidak ada lagi (korban). Tapi ada kemungkinan ada korban lain tapi belum lapor atau bahkan ada yang tidak tahu sistem phone bangking mereka dibajal," kata Adi.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal yang ada di dalam UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan UU KUHP.
Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.