TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek hasil tes wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Pengumuman hasil tes wawancara PPS Pemilu 2024 di sejumlah daerah diumumkan melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Bila dilihat pada jadwal yang tercantum dalam laman tersebut, pengumuman hasil tes wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 dilakukan pada 18 Januari 2023 di setiap daerah.
Pengumuman hasil tes wawancara berlangsung hingga 20 Januari 2023.
Jika calon peserta PPS Pemilu 2024 dinyatakan lolos dari tes wawancara, maka akan ditetapkan menjadi anggota PPS Pemilu 2024, pada 20 Januari 2023.
Apabila telah ditetapkan menjadi anggota PPS Pemilu 2024, peserta akan dilantik pada 24 Januari 2023.
Baca juga: Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024
Lalu bagaimana cara cek hasil seleksi tes wawancara peserta PPS Pemilu 2024?
Simak langkah-langkah mengecek hasil seleksi tes wawancara peserta PPS Pemilu 2024 di laman infopemilu.kpu.go.id.
Cara Cek Hasil Tes Wawancara Peserta PPS Pemilu 2024
1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih kolom Badan Ad Hoc
2. Pilih Pengumuman dan klik "Lihat Semua" pada bagian kanan.
3. Cari wilayah domisili pendaftaran dengan menuliskannya di pencarian, tulis pada kota "Cari".
4. Pilih Kabupaten/Kota alamat domisili peserta, klik pada nama kabupaten/kota.
5. Klik File pdf pada daerah peserta PPS yang telah diumumkan, pada bagian kanan.
6. Simak dan lihat daftar nama hasil seleksi PPS.
7. Pengumuman hasil seleksi tes wawancara PPS terdiri dari nama lengkap, jenis kelamin, kecamatan, dan keterangan lulus.
Nama-nama yang telah ditetapkan dalam hasil seleksi tes wawancara anggota PPS Pemilu 2024 juga dapat dilihat dengan cara mengunjungi laman KPU daerah masing-masing.
Masa kerja anggota PPS Pemilu 2024 dimulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Besaran gaji yang diterima setiap anggota PPS Pemilu 2024 adalah Rp 1.300.000 per Bulan.
Sedangkan untuk ketua PPS adalah Rp 1.500.000 per Bulan.
Baca juga: 40 Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Pertanyaan dan Kunci Jawaban
Alur Pembentukan PPS Pemilu 2024
Pembentukan PPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022 pada bab II:
1. Menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan:
- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai
anggota PPK dan PPS; dan
- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS.
2. Mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;
3. Meminta calon anggota PPK dan PPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan
4. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS kepada KPU melalui KPU Provinsi.
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Kepala Daerah Diminta Segera Tugaskan Personel Bantu Sekretariat PPK dan PPS
Adapun jadwal seleksi anggota PPS pemilu 2024, adalah sebagai berikut:
Jadwal Seleksi PPS Pemilu 2024
- 19 Desember 2022 - 2 Januari 2023: Penelitian administrasi calon anggota PPS
- 3-5 Januari 2022: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS
- 6-11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS
- 12-14 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
- 3-14 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
- 15-17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
- 18-20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS
- 20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS
- 24 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Enggar Kusuma)