Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta keadilan untuk FA (25), perempuan yang menjadi tersangka dalam kasus UU ITE.
Adapun FA dilaporkan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor ke Bareskrim Polri.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menyatakan FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.
“Diantaranya, adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian,” kata Siti kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Kronologi Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Pihak Wanita Sebut Kliennya Dibayar Rp 1,5 Juta
Siti menuturkan bahwa saat ini Komnas Perempuan telah menerima laporan dari Pengacara FA, Zainul Arifin pada Selasa (17/1/2023).
Mereka mengadukan soal kasus pidana yang dialami oleh FA.
“Betul bahwa Komnas Perempuan menerima pengaduan FA melalui kuasa hukumnya. FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP,” jelas dia.
Dalam kasus ini, kata Siti, Komnas Perempuan berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang membuat dan menyebarkan video syur diduga antara FA dengan Syahruddin.
“Karena di junctokan pasal 55 KUHP maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten,” jelas dia.
Sementara itu, Zainul Arifin melaporkan kasus ini ke Komnas Perempun untuk memberikan gambaran duduk perkara kasus yang menurutnya merupakan bentuk eksploitasi perempuan.
“Pak Ketua DPRD ini kita dorong dikenakan Pasal 7 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi yakni yang membayar atau mendanai pornografi,” ujar Zainul.
Sebab kader Partai Demokrat itu, kata Zainul, membayar FA Rp 1,5 juta untuk berhubungan badan.
Menurutnya, hal itu membuktikan adanya dugaan pembuatan video syur.
“Ketua kasi Rp1.5jt ke FA,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR mengaku akan mengambil sikap terkait kasus yang melibatkan salah satu kadernya.
Namun demikian, ia masih menunggu proses hukum yang berjalan.
Saat ini, FA akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saat ini proses hukum berjalan, kita lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi kita menunggu hasil dari proses hukum tersebut,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Syahruddin belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Sebaliknya, DPP Demokrat pun masih bungkam soal informasi pemanggilan Syahruddin untuk dimintai konfirmasi terkait kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) dalam dugaan kasus tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Adapun laporan tersebut dibuat di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Syahruddin melaporkan seusai video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.
Selanjutnya, laporan tersebut dilanjutkan dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.
Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.
FA saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan dilihat Selasa (17/1/2023).
Pengacara FA, Zainul Arifin menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Syahruddin diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta.
“Bahwa klien kami baru mengenal Terlapor dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul.
Setelah diperkenalkan dan saling komunikasi, Suahruddin mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mall di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.
Di dalam pertemuan tersebut FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati Klien kami menyetujuinya,” kata Zainul.
FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke hotel dan meminta FA masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh kader Partai Demokrat itu.
“Berselang beberapa menit Terlapor masuk kekamar hotel tersebut dan langsung mengajak Klien kami untuk melakukan hubungan badan suami isteri,” papar Zainul.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan setelah itu FA langsung meninggalkan lokasi kamar hotel.
“Tanpa sepengetahuan Klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan Klien kami dengan Terlapor yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” ujar Zainul.
Atas tersebarnya video tersebut terbit sebuah laporan polisi oleh Syahruddin di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022.
“Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut dan Klien kami adalah sebagai Korban atas dugaan membuat video pornografi,” kata dia.
Atas peristiwa tersebut, FA kata Zainul, dituduh secara tidak manusiawi oleh Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi.
“Padahal sesungguhnya terlapor adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana,” kata Zainul.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Zainul akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan menyurati Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto pada hari ini guna meminta perlindungan hukum bagi FA.
“Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan. Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.