5. Pelamar mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
6. Pelamar tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,
- Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
7. Pelamar mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Pelamar berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Pelamar berdomisili dalam wilayah kerja PPLN.
10. Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Cara Cek Hasil Tes Wawancara Peserta PPS Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id
Adapun kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam mendaftar PPLN Pemilu 2024, mengutip dari infopemilu.kpu.go.id:
Kelengkapan dokumen daftar PPLN Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN
- menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan Paspor sejumlah 1 (satu) lembar
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan bermeterai satu dokumen