News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur

Kasus Sekeluarga Tewas Diracun di Bekasi, Pelaku Cor Korban Pembunuhan di Rumah Cianjur

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran memimpin jumpa pers terkait kasus pembunuhan sekeluarga yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/1/2022). Pelaku diketahui melakukan pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi.

Fadil mengatakan salah satu pelaku yakni Wowon merupakan suami sirih dari korban meninggal dunia bernama Ai Maimunah (40). Sedangkan dua korban tewas lainnya yakni Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) merupakan anak Maimunah dari mantan suaminya.

Sementara itu satu korban lainnya yang masih dirawat, yakni NAS (5).

Satu orang lainnya yang masih dirawat juga adalah pelaku M. Dede Solihin yang ikut keracunan.

Fadil mengatakan Wowon tega melakukan aksinya itu karena para korban ini dianggap berbahaya karena mengetahui praktek kejahatan tersebut.

"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain," ucapnya.

Untuk informasi, terungkapnya kasus ini berawal setelah warga di Kampung Ciketing Barat RT 02 RW 03 Kelurahan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi digegerkan dengan adanya sekeluarga diduga keracunan, Kamis (13/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Ungkap Kasus Pembunuhan di Bekasi, Polisi Temukan Tiga Lubang Berisi Kerangka Manusia di Cianjur

Warga sekitar rumah kontrakan korban mendengar adanya suara rintihan seorang perempuan.

Karena curiga, warga langsung mengecek ke rumah korban.

Saat dilihat ternyata para korban sudah tak sadarkan diri dengan mulut berbusa.

Saksi pun lantas memberitahukan temuannya kepada perangkap desa setempat.

Saat itu, para korban pun dibawa ke rumah sakit.

Setelah diselidiki ternyata korban bukan keracunan tetapi diracun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini