TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian setiap kinerja positif yang telah dilakukan kementerian yang dipimpinnya pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, ia pun berkomitmen memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI dan publik.
Demikian disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya saat memaparkan capaian kinerja positif yang telah dilakukan Kementerian LHK yang berasal dari dukungan penganggaran APBN Tahun 2022 dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (18/1/2023).
"Dari capaian tersebut memperlihatkan komitmen dan keseriusan kami untuk perbaikan lingkungan dan hutan demi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di tingkat tapak," ujar Menteri Siti Nurbaya.
Siti Nurbaya juga mengungkapkan komitmennya terhadap perbaikan lingkungan dan hutan terlihat dari pencapaian kinerja anggaran dimana posisi realisasi KLHK berada di atas rata-rata nasional.
Baca juga: KLHK akan Segera Limpahkan Kasus Pengangkutan 129 Burung Dilindungi kepada Kejati Lampung
"Dari anggaran Rp 6,5 triliun terealisasi keuangan sebesar 97,58 persen (Rp 6,3 triliun ) dengan realisasi fisik 98.04 persen. Realisasi keuangan ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional 94,95 persen," kata Menteri LHK.
Dalam kesempatan rapat kerja ini, Menteri Siti pun menjelaskan beberapa highlight target kinerja yang hendak dicapai KLHK pada Tahun 2023.
Atas paparan tersebut Komisi IV DPR RI menerima penjelasan penyerapan anggaran KLHK tahun 2022.
Selanjutnya terkait target kinerja tahun 2023, Komisi IV DPR RI meminta KLHK tetap menjaga konsistensi komitmen agar tetap melaksanakan program-program berbasis masyarakat, serta kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga kualitas hutan dan lingkungan hidup.
Baca juga: Dirjen PSLB3: KLHK Terus Upayakan Pengurangan Sampah Plastik
Selain itu Komisi IV DPR RI juga meminta KLHK untuk meningkatkan intervensi secara signifikan dalam Kegiatan Program Kampung lklim (ProKlim).
Sehingga, kegiatan yang dilakukan memiliki output yang lebih kaya dan berhasil guna.
Komisi IV juga meminta KLHK agar menyampaikan laporan kewajiban dan realisasi kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah dikerjakan/diserahterimakan, dilengkapi dengan peta spasial, foto, dan video kegiatan.