TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menanggapi naiknya biaya perjalanan ibadah Haji yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Di mana Kementerian Agama mengusulkan perubahan biaya haji 2023 menjadi Rp 69,1 juta per jemaah. Ini lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta.
Bukhori justru menyebut, biaya Haji tahun 2023 seharusnya mengalami penurunan hingga 30 persen.
Hal itu berdasarkan info yang didapatnya dari media di Arab Saudi.
"Saya mendapatkan informasi atau share dari salah satu media di Arab Saudi tahun ini sebenarnya biaya secara umum itu mengalami penurunan hingga 30 persen di Arab Saudi," kata Bukhori Yusuf, dalam PKS Legislative Corner bertajuk 'Biaya Haji Makin Mahal', Jumat (20/1/2023).
"Artina jika mengalami penurunan 30 persen harusnya berimbas kepada penyelenggaran di seluruh dunia termasuk Indonesia," lanjutnya.
Untuk itu, Bukhori menyebut fraksi PKS bakal memperjuangkan agar usulan biaya dari pemerintah RI bisa diturunkan.
Menurutnya penurunan itu paling tidak pada kisaran Rp 45 hingga 50 juta per jemaah Haji.
Ini kami akan berusaha keras dari 69 juta kita turunkan kira-kira kita tarik sampai 45 juta hingga 50 juta. Ini memang kerja keras doakan mudah-mudahan ini bisa kita lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag.
Baca juga: Alasan Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta dan Rincian Alokasi Biaya Haji
Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:
Pertama, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,
Kedua, Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.
Ketiga, Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.
Keempat, Living Cost Rp4.080.000,00.
Kelima, Visa Rp1.224.000,00; dan
Keenam, Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
Kebijakan disebut Menag, untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata dia.