News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mantan Wakapolri Oegroseno Sayangkan Perbuatan Ferdy Sambo: Kalau Anak Buah Salah Kenapa Dibunuh

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). Oegroseno menyayangkan apa yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyayangkan apa yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Mantan Kadiv Propam Polri itu seharusnya Ferdy Sambo menganggap anak buah itu sebagai seorang adik. Serta jika salah tidak perlu sampai direnggut nyawanya.

"Kalau kejadian Pak Ferdy Sambo ini saya rasa, saya juga prihatin ya. Kalau anak buah salah itu adik kita, kenapa harus pakai dibunuh."

"Itu yang seharusnya tidak sampai terjadi," kata Oegroseno kepada awak media setelah bersaksi sebagai A De Charge untuk Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023) malam.

Oegroseno menilai apa yang dilakukan Ferdy Sambo seperti dendam. Tetapi belum diketahui motif sebenarnya. 

"Itu kaya orang dibilang dendam tapikan motifnya belum terungkap, saya belum lihat motif yang sebenarnya," sambungnya.

Baca juga: Laptop Baiquni Dirusak, Ahli Pastikan Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo Aman

Mantan Kapolda Sumut itu berharap kejadian tragedi tewasnya Brigadir J di Duren Tiga tidak terulang kembali.

Hubungan kekeluargaan Polri dinilainya harus dijaga.

"Tapi kalau bisa jangan terjadilah, sekali lagi keluarga besar itu ada adik, kakak dianggap sebagai orang tua, hubungan seperti itu harus dijaga," harapnya.

Kemudian terkait putusan jaksa pidana seumur hidup untuk Ferdy Sambo, Oegroseno menyebut tinggal mengikuti saja proses persidangan yang tengah berjalan.

"Kalau hukuman Ferdy Sambo jaksa sudah memutuskan, kita ikut saja," tutupnya.

Baca juga: Siapa Jenderal yang Disebut Mahfud MD Bergerilya, Pesan Vonis Ferdy Sambo Agar Huruf Diganti Angka?

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini