News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Ditangkap di Bogor

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengedar narkotika jenis tembakau sintetis tangkap polisi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Aparat kepolisian menangkap pelaku yang berinisial KR (28) di rumahnya, Kampung Pancasan Baru, Pasirjaya, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, penangkapan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis itu berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Minggu (23/1/2023).

Selanjutnya, atas dasar informasi tersebut Bismo perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Bismo menuturkan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram bruto dan satu buah kotak makan plastik yang juga berisikan tembakau sintetis.

"Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah handphone," ungkap Bismo.

Baca juga: Oknum Polisi Gelapkan Rp 18 Juta Terkait Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Kapolres Tebo Jambi

“Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” sambungnya.

Menurut penuturan Bismo, KR mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun instagram.

Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika. (M33)

Sumber: Tribun Depok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini