Dalam kasus pembunuhan berantai ini, diketahui Wowon, Solihin, dan M Dede Solehudin ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiga pelaku diketahui sudah membunuh 9 orang.
Pembunuhan terhadap sembilan orang tersebut dilakukan di Cianjur di Bekasi.
Para pelaku menghabisi para korbannya dengan cara diracun, dicekik, hingga dibuang ke laut.
Kasus pembunuhan Wowon Cs ini diketahui berawal dari tindak kejahatan penipuan berkedok dukun pengganda uang.
Wowon Cs mengincar para Tenaga Kerja Wanita (TKW) dalam melancarkan aksi penipuannya.
Setelah menguras harta korban, pelaku lantas membunuhnya dengan cara keji.
Pembunuhan yang dilakukan Wowon Cs diduga pertama kali dilakukan terhadap Siti seorang TKW asal Garut.
Wowon membunuh Siti menggunakan tangan mertuanya bernama Noneng dengan cara korban didorong ke laut di wilayah Surabaya.
Saat itu korban dibunuh karena menagih janji Wowon aan melipatgandakan uangnya.
Selanjutnya, Wowon Cs melakukan pembunuhan terhadap Farida yang juga seorang TKW.
Farida meregang nyawa dengan cara diracun dan jasadnya kemudian dikubur di Kampung Babakan Curug RT 02/06, Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang.
Untuk menutupi aksi kejinya, lantas Wowon Cs menghabisi nyawa mertuanya bernama Noneng.
Tak hanya Noneng, anaknya Wiwin yang tak lain istri dari Wowon juga dihabisi karena dianggap berbahaya membongkar aksi kejahatannya.