"Setelah didapatkan penyelidikan dan olah TKP, penyelidikan itu didapat ada lubang baru yang disiapkan di belakang rumah. Artinya tidak menutup kemungkinan ada korban baru," ujar Trunoyudo.
Hingga kini, Trunoyudo mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Beracun, Polisi: 2 Korban Selamat Tak Terikat Hubungan Darah dengan Wowon Cs
Wowon Cs Ibarat Residivis Tak Terendus Polisi
Diberitakan sebelumnya, Wowon Erawan Cs, para tersangka kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat, layak mendapat sebutan sebagai pelaku residivis kasus pembunuhan meski selama melakukan aksi kejinya mereka belum pernah terendus polisi dan menjadi narapidana.
Adapun anggapan itu dikemukakan oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel yang turut menyikapi kasus yang belakangan ini menyedot perhatian publik.
Reza menilai para tersangka layak disebut residivis lantaran selama ini sudah berulang kali melakukan aksi pembunuhan terhadap para korbannya.
"Sebetulnya mereka bisa disebut sebagai residivis mengingat mereka sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan berupa pembunuhan tersebut," jelas Reza dalam keteranganya, Senin (23/1/2023).
Lanjutnya, mengenai anggapan ini ia pun menjelaskan perlunya diketahui sudah seberapa jauh Wowon Cs melakukan aksi kejinya udah sebelum akhirnya terungkap oleh kepolisian.
Baca juga: Pembunuhan Berantai di Cianjur-Bekasi, Polisi Dalami Asal Usul Dana Rp 1 Miliar di Rekening Wowon
Untuk mengetahui hal tersebut, menurut Reza aksi pembunuhan yang telah dilakukan para tersangka bisa diungkap melalui rumus yang ia pelajari selama ini.
"Hari ini anggaplah umur Wowon 65 tahun, tinggal kita cari tahu kapan gerangan Wowon melakukan pembunuhan pertama kalinya," ucapnya.
"Kita bisa pakai asumsi misalnya 27 tahun, karena ada riset yang menemukan bahwa pelaku pembunuhan berseri berjenis kelamin laki-laki pertama kali melakukan pembunuhan rata-rata pada umur 27 tahun," sambungnya.
Dari riset tersebut Reza pun menjelaskan bahwa berdasarkan hitung-hitungan riset itu dikemukakan setiap 35 bulan pelaku pembunuh berantai akan kembali mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Warga Curiga Lubang di Rumah Wowon untuk Mengubur Korban Selanjutnya, Terungkap Kode Hajatan Besar
Hitung-hitungan tersebut dijelaskan juga berdasarkan riset yang menyebutkan bahwa ada data yang menyebutkan dengan istilah 'Colling off Period'.
"Atau masa jeda atau interval antara pembunuhan yang satu dengan yang berikutnya berlangsung dalam kurun sekitar 34,5 bulan," jelasnya.