Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN mendesak Kementerian Agama untuk mempertimbangkan kembali usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.
Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai usulan kenaikan tersebut diperkirakan akan memberatkan para jamaah, apalagi besaran kenaikan mencapai hampir Rp30 juta per jemaah.
"Usulan kenaikan itu terlalu tinggi. Pasti memberatkan. Dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik. Kemenag harus menghitung lagi secara rinci structure cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian stucture cost tersebut," kata Saleh dalam pesan yang diterima, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Ketua Umum Sapuhi Sebut Kenaikan Biaya Haji Menjadi Rp69,1 Juta Masih Lazim, Minta Segera Ditetapkan
Dia mencatat jemaah reguler Indonesia berjumlah 203.320 orang.
Jika ada kenaikan Rp30 juta seperti usulan kemenag, dikatakan Saleh, maka uang jemaah yang akan dikumpulkan adalah sebesar Rp14,06 triliun lebih.
Belun lagi, Saleh menyebut manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp5,9 Triliun.
"Total dana yang dipakai dari uang jamaah adalah 20 Triliun lebih per tahun. Sementara itu, ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar 1,27 Triliun dan Kemenkes sebesar 283 M," kata dia
Berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan juga situasi terkini masyarakat, dikatakan Saleh usulan kenaikan BPIH 2023 dinilai sangat tidak bijak.
Ada beberapa alasan yang dapat disampaikan. Pertama, pandemi Covid-19 di Indonesia baru landai dan mereda.
Baca juga: Pimpinan MPR Kritik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023
"Masyarakat masih berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian mereka. Karena itu, jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup tinggi, tentulah itu sangat memberatkan," kata dia
Kedua, menurut Saleh, saat ini sudah ada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang mengelola keuangan haji.
Dia mengatakan seharusnya kehadiran badan ini dapat meningkatkan nilai manfaat dana simpanan jamaah. Semakin tinggi nilai manfaat yang diperoleh, tentu akan semakin meringankan beban jamaah untuk menutupi ongkos haji.
"BPKH ini kelihatannya belum menunjukkan prestasi memadai. Pengelolaan simpanan jamaah, tidak jauh beda dengan sebelum badan ini ada. Wajar saja kalau ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini," kata Anggota Komisi IX DPR RI itu.
Kalau tetap dinaikkan, Saleh khawatir akan ada asumsi di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur.
"Tentu asumsi ini kurang baik didengar. Sebab, pengelolaan keuangan haji semestinya sudah semakin terbuka dan profesional," kaga dia.
"Kalau di medsos, sudah banyak yang bicara begitu. Katanya, ongkos haji dipakai untuk infrastruktur. Semestinya, BPKH dan kemenag menjawab dan memberikan klarifikasi. Biar jelas dan semakin transparan".
Lebih lanjut, Saleh menilai tentu tidak bijak jika kenaikan ongkos haji dilakukan di masa akhir pemerintahan Presiden Jokowi, apalagi diketahui bahwa selama periode pertama dan kedua ini, Jokowi selalu berorientasi pada upaya meringankan beban masyarakat.
Baca juga: Soal Kenaikan Bipih 2023, Komisi VIII DPR: Perubahan Biaya Haji yang Mendadak Rugikan Jemaah
"Tentu mestinya tidak terkecuali dalam hal BPIH ini. Saya yakin Jokowi juga ingin agar masyarakat dimudahkan. BPIH tidak membebani," tuturnya.
Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag.
Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:
Pertama, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,
Kedua, Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.
Ketiga, Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.
Keempat, Living Cost Rp4.080.000,00.
Baca juga: Biaya Ibadah Haji Rp69 Juta Baru Usulan, Ditetapkan Paling Lambat 14 Februari
Kelima, Visa Rp1.224.000,00; dan
Keenam, Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
Kebijakan disebut Menag, untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata dia.