TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal mengungkap awal mula perkenalan dengan Ferdy Sambo.
Saat itu, dia mengenal Sambo saat masih menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.
Hal itu diungkap Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Awalnya, Ricky menjelaskan bahwa dirinya memang pertama kali mendapat penugasan di Polres Brebes.
Lalu, dia beberapa kali pernah menjabat sebagai supir atau ajudan Kapolres Brebes pada 2009 hingga 2013.
"Saya dididik selama 11 bulan dan setelah dilantik saya ditempatkan di Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Selama saya bekerja sebagai anggota Polri di Polres Brebes, tiga kali saya dipercaya menjadi driver/ADC Kapolres Brebes, yaitu pada tahun 2009, 2010 dan 2013," kata Ricky Rizal.
Saat menjadi ajudan tersebut, Ricky mengenal Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kapolres Brebes pada 2013. Dia menemani menjadi ajudan Sambo hingga 2015 di Polres Brebes.
"Saya selalu berusaha bekerja sebaik mungkin menjalankan tugas dan tanggung jawab dimanapun saya ditempatkan. Pada Tahun 2013 Bapak Ferdy Sambo memimpin Polres Brebes. Beliau menjabat sebagai Kapolres hingga tahun 2015," jelas Ricky.
Ricky menuturkan bahwa Sambo pun mendapatkan tugas baru menjadi Wadir Krimum Polda Metro Jaya pada 2015. Lalu, dia pun dikembalikan ke Satuan Lalu Lintas Polres Brebes.
Menurutnya, pengalamannya sebagai ajudan telah mempengaruhi pola pikirnya dalam bertugas sebagai anggota Polri. Yakni, anggota Polri harus memiliki inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Beberapa kali dipercaya melaksanakan tugas sebagai driver/ADC seorang pimpinan secara tidak langsung berpengaruh terhadap pola pikir saya mengenai tugas dan tanggung jawab seorang anggota Polri. Bahwa seorang anggota Polri tidak hanya menjalankan tugas rutinitas saja, tetapi harus dapat berkembang dan berinovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," tukas Ricky.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.