News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bela Ajudannya, Ferdy Sambo: Ricky Rizal Tak Setuju Backup Saya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dalam sidang pleidoi pada Selasa (24/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa intelektual kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo melayangkan pembelaan dalam persidangan hari ini, Selasa (24/1/2023).

Tak hanya untuk diri sendiri, Pembelaan juga dilontarkan Ferdy Sambo bagi mantan ajudannya, Bripka Ricky Rizal.

Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Ricky Rizal tak bersedia membackup dirinya saat mengeksekusi Brigadir J.

Awalnya, dia menanyakan kepada Ricky Rizal soal peristiwa pelecehan kepada isterinya, Putri Candrawathi di Rumah Magelang.

"Saya menanyakan apakah yang bersangkutan tau bahwa istri saya Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Yosua, dan dijawab yang bersangkutan: Tidak tahu," kata Sambo saat membacakan pleidoi di persidangan pada Selasa (24/1/2023).

Kemudian Sambo mengaku berniat melakukan konfirmasi kepada Brigadir J.

Dalam upaya konfirmasi tersebut, Ferdy Sambo pun meminta Ricky Rizal untuk membackup dirinya.

Namun, Ricky Rizal tidak menyetujui permintaan tersebut.

"Apakah dia (Rick Rizal) bersedia membackup saya jika yang bersangkutan melawan, dan siap menembak. Ricky Rizal lantas menjawab 'Tidak siap mental'," ujar Sambo.

Sebagai informasi, poin pembelaan demikian sama dengan yang disampaikan Ricky Rizal pada persidangan di hari yang sama.

Menurut Ricky Rizal, Ferdy Sambo menyampaikan perintah yang tidak terpisahkan, yaitu membackup dengan menembak.

Perintah itu terlontar dari Ferdy Sambo saat memanggil Ricky ke lantai tiga Rumah Saguling pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Sempitnya Jeruji Tahanan: Sebelumnya Kehidupan Saya Begitu Terhormat

Saat itu, Ferdy Sambo terlebih dulu menyampaikan bahwa isterinya, Putri Candrawathi telah dilecehkan Brigadir J.

Setelah itu, perintah backup pun dilontarkan.

"Beliau (Ferdy Sambo) berbicara kepada saya: Saya mau panggil dia, kamu backup saya, amankan saya, kalau dia melawan, kamu berani enggak tembak dia?"kata Ricky Rizal dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaa pada Selasa (24/1/2023).

Saat itu dia menanggapi perintah tersebut dengan penolakan.

Penolakan perintah itu dilakukan karena dia tak merasa mampu melaksanakannya.

"Saya jawab: Tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal merupakan dua dari lima terdakwa yang telah dituntut dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam perkara ini tim JPU telah menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh tim JPU.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Bantah Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Klaim Sempat Minta Setop Tembakan

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah dituntut delapan tahun penjara.

Para terdakwa disebut JPU telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini