"Kami juga ambil sikap pikir-pikir," kata jaksa dalam sidang.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk kedua pihak menentukan sikap.
"Jadi sidang ini telah selesai. Dan sidang dinyatakan ditutup," tutur Hakim Hariyadi.
Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Minta Maaf Kepada Pemerintah dan Keluarga Ahli Waris Korban Lion Air JT-610
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa tiga terdakwa kasus korupsi dana bantuan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut hukuman empat tahun penjara.
Tiga terdakwa tersebut adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Vice President Operational ACT yakni Hariyana Hermain.
Dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk para korban kecelakaan Pesawat Lion Air 610 yang jatuh pada 29 Oktober 2018 lalu akibat kegagalan teknis.
JPU mengatakan bahwa Yayasan ACT sudah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar.
Yayasan ACT menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebanyak Rp138.546.388.500.
Namun, dana bantuan yang diberikan kepada keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air hanya sebanyak Rp20.563.857.503.
Baca juga: Hariyana Hermain Sebut Jaksa Tak Rincikan Pihak Korban Dalam Kasus Dana Donasi ACT
Dana BCIF yang digunakan oleh para terdakwa tersebut tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.
Dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial, sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari bantuan sosial BCIF,” tegas JPU.
“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana,” imbuh JPU.
Maka, atas perbuatan tiga terdakwa petinggi ACT tersebut, mereka terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)