News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Kuasa Hukum: Kami Harap Hakim Bisa Lihat dari Dua Sisi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (24/1/2023) hari ini. Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang sampaikan harapan pada Majelis Hakim.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (24/1/2023) hari ini.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang pun, menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim yang nantinya akan memutus perkara ini. 

Ia berharap, dengan disampaikannya nota pembelaan ini majelis hakim bisa berimbang melihat dari dua sisi, baik dari sisi JPU maupun sisi terdakwa. 

"Harapannya hakim bisa melihat dari dua sisi baik dari sisi jaksa penuntut umum maupun dari sisi terdakwa." 

"Untuk kemudian bisa melakukan penilaian dengan jernih, agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata Rasamala, dikutip dari youTube KompasTv, Selasa (24/1/2023). 

Baca juga: IPW Prediksi Ferdy Sambo Bakal Buka-Bukaan Jika Dihukum Mati Termasuk Soal Tambang Ismail Bolong

Rasmala juga meminta, hakim bisa memberikan unsur keadilan bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa.

"Berbagai spekulasi, opini dan beberapa hal yang  bisa mempengaruhi persidangan baiknya semua pihak itu bisa menjaga."

"Jangan sampai peradilan ini tidak memberikan keadilan bagi semua pihak," kata Rasmala. 

Adapun isi materi pleidoi Ferdy Sambo, kata Rasmala, sebagian besar akan mengkonfrontasi apa yang disampikan jaksa.

Ia menilai, ada bagian yang tidak lengkap yang disajikan oleh jaksa dalam tuntutan yang tidak relevan dengan fakta persidangan.

"Tentu kami punya catatan tersendiri yang justru diametral dengan apa yang disampaikan oleh JPU mengenai fakta-fakta di persidangan yang belum disajikan oleh jaksa."

"Fakta-fakta tersebut kaitannya dengan pemenuhan unsur-unsur delik yang didakwakan dan aspek-aspek apa saja yang harusnya dipertimbangkan juga untuk meringankan terdakwa ," pungkasnya. 

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Sampaikan Pledoi Hari Ini

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini