TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa kasus Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menyampaikan pledoi hari ini.
Ketiganya, bakal mengikuti persidangan di ruang yang sama, yakni Ruang Sidang Utama, PN Jaksel, namun dalam waktu berbeda.
Berdasarkan keterangan di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, terdakwa Ferdy Sambo akan menghadapi sidang pleidoi pada pukul 09.00 WIB.
"Ferdy Sambo, Selasa, 24 Jan 2023, 09.00 WIB s/d Selesai, Untuk Pembelaan Ruang Sidang Utama," keterangan di situs SIPP PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Kemudian, untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang kasus Brigadir dengan agenda pembelaan mulai pukul 09.30 WIB, Selasa.
Baca juga: Ramai Gerakan Bawah Tanah, Kompolnas, IPW dan Kubu Brigadir J Bicara Soal Power Ferdy Sambo
Sebelumnya, pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengaku siap untuk menyangkal pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, terdapat poin-poin pernyataan yang disampaikan JPU tak sesuai fakta yang muncul di persidangan.
"(Poin tanggapannya nanti) akan meng-counter pernyataan JPU soal jalan cerita (kasus pembunuhan Brigadi J)."
"Termasuk unsur-unsur pembunuhan yang menurut kami ini berjauhan dengan fakta di persidangan," kata Rasamala, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan, menilai tuntutan delapan tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tewasnya Brigadir J terlalu berat untuk kliennya.
Sehingga, pihaknya melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut dalam sidang hari ini, Selasa (24/1/2023).
Irwan berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dapat menjatuhkan hukuman yang adil.
"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan, Senin (23/1/2023).
Sebagai informasi, jaksa telah membacakan kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama 8 tahun.
Sementara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian, terdakwa Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir J.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Irfan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Selain sidang terdakwa kasus pembunuhan, juga akan digelar sidang untuk perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto hari ini, Selasa (24/1/2023).
Sidang terdakwa Irfan Widyanto dimulai pukul 10.00 WIB, di ruang Sidang 02, PN Jaksel.
Tim Penasihat Hukum Irfan Widyanto, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, mengaku menyerahkan penuntutan kepada tim JPU sebagai pihak yang berwenang.
"Enggak ada harapan spesifik apa-apa untuk agenda besok, karena hal tersebut sudah merupakan tugas JPU," kata Sangun Ragahdo saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).
Meski tuntutan belum dilayangkan, kubur Irfan mengklaim sudah mulai menyusun pleidoi atau nota pembelaan.
"Kami sedang fokus persiapan pada pembelaan yang akan kami bacakan minggu depan," katanya.
Baca juga: Kompolnas Yakin Internal Polri Akan Ambil Langkah Jika Temukan Ada Oknum yang Bantu Ferdy Sambo
Diketahui, Irfan Widyanto merupakan satu di antara tujuh terdakwa perkara obstruction of justice kasus Brigadir J.
Irfan dan enam terdakwa obstruction of justice lain, disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Adapun enam terdakwa obstruction of justice itu, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Galuh Widya Wardani, Ashri Fadilla, Rizky Sandi Saputra, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi