News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Komisi II DPR RI Tak Masalah Penambahan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Asalkan . . .

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat ditemui seusai diskusi di Rilis Hasil Survei Nasional, yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun.

"Kalau itu kesepakatan bersama berdasarkan kajian dan kepentingan yang baik untuk desa, oke saja kalau menurut saya, gak ada masalah," kata Doli saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

Meski begitu, Doli mengatakan bahwa perubahan masa jabatan itu memerlukan kajian yang mendalam terlebih dahulu.

Menurut dia, aturan perihal penambahan durasi jabatan kades ini harus sesuai dengan kepentingan pembangunan nasional, khususnya di desa-desa.

Baca juga: Komisi II DPR: Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun Sudah Pas

Sebab, kata dia, jangan sampai wacana jabatan kepala desa ini ada kaitannya dengan Pemilu 2024.

"Ini yang harus kita hindari, itu yang juga saya khawatirkan, jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024," tuturnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengatakan Komisi II DPR RI sudah sejak lama mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang salah satunya mengatur masa jabatan kades.

Namun baru-baru ini, justru revisi UU tersebut didorong, di tengah tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

"Itu menurut saya harus diluruskan, dikembalikan, makanya bagaimana caranya? Masuk dulu sepakat gak kita revisi UU ini kalo kita sepakat direvisi," ucapnya.

"Kalau kita sepakat direvisi kita bisa lihat secara keseluruhan, karena gini apapun pasal yang ada di satu UU saling keterkaitan misal 9 tahun kita ubah pasti akan ada dampaknya," lanjut Doli.

Doli mengaku telah mempersilakan para kades untuk menyampaikan aspirasinya ke DPR.

Baca juga: VIDEO Respon Wamendes Budi Arie Setiadi Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Dia juga mengungkapkan, pihaknya telah mendorong pembahasan mengenai masa jabatan kades.

"Kami sudah mendorong, tinggal kesepakatan dengan pemerintah. Jadi sebetulnya kita menunggu dari pemerintah kapan kita merasa penting perlu untuk membahas revisi undang-undang ini. Kalau kami sudah siap," ungkap Doli.

Sebelumnya diberitakan, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini