News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Poin Penting Pembelaan Ricky Rizal yang Berbeda dengan Keterangan Eliezer Sebelumnya, Apa Saja?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer dan Ricky Rizal. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo membacakan nota pembelaan atau pledoi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apa yang berbeda dengan keterangan Eliezer?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo membacakan nota pembelaan atau pledoi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembacaan pembelaan tersebut berlangsung pada hari Selasa ini (24/1/2023).

Dalam pledoinya Ricky Rizal menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada sejumlah poin yang disampaikan Ricky Rizal dalam pembelaannya pada sidang hari ini.

Namun tercatat ada dua hal yang berbeda jika dibandingkan dengan keterangan Richard Eliezer beberapa waktu lalu. Apa saja?

1. Soal Ingin Bikin Yosua Celaka Saat Tertidur, Tabrakkan Mobil ke Sisi Kiri

Richard Eliezer, dalam keterangan sebagai saksi, beberapa waktu lalu menyebut setelah kejadian dirinya sempat berbicara dengan Ricky Rizal.

Dalam dialog tersebut, Eliezer menyebut Ricky mengatakan sempat ada niat menabrak mobil Yosua dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.

Dari situ, Eliezer mengatakan terbersit pikiran bahwa sudah ada kejadian di Magelang yang berkait dengan peristiwa pembunuhan Yosua.

Baca juga: Ricky Rizal: Saya Tidak Pernah Sedikit Pun Merencanakan Menghilangkan Nyawa Almarhum Yosua

"Chad, sebenarnya itu saya tuh, ada rencana pingin menabrakkan mobil. Jadi pada saat perjalanan Magelang ke Jakarta, bang Ricky bilang ingin menabrakkan mobil karena almarhum kan posisi di sebelah kiri. Dan pada saat dari Magelang sampai Jakarta itu almarhum (Yosua) tidur."kata Eliezer.

"Bang Ricky bilang ke saya, ingin menabrakan mobil di sebelah sisi kiri,"ulang Eliezer dikutip dari instagram @kompasTV, Rabu (30/11/2022).

"Pada saat perjalanan Magelang ke Jakarta, saudara Ricky bercerita kepada saudara bahwa ia ingin menabrakkan mobil, "tanya penuntut umum menegaskan.

"Siap, betul bapak, "tegas Eliezer.

Bantahan Ricky

Dalam pledoinya, Ricky Rizal mengaku sempat satu mobil dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Posisi satu mobil itu disebutnya saat perjalanan pulang dari Rumah Magelang menuju Rumah Duren Tiga.

Akan tetapi dia membantah tudingan berniat mencelakai Brigadir J dengan menabrakkan mobil.

"Tidak pernah terbersit niat sekecil apapun dari dalam hati saya akan menabrakkan mobil yang saya kendarai bersama dengan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk mencelakai atau bahkan membunuh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya dalam sidang pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, niatan demikian tidak akan dilakukannya.

Sebab hal tersebut sama saja dengan mencelakai diri sendiri.

"Apabila saya lakukan hal tersebut, sama saja saya berniat untuk bunuh diri," kata Ricky.

Oleh sebab itu dia menganggap bahwa hal demikian tidak masuk akal.

Apalagi dirinya memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga sehingga tidak ingin mencelakai diri sendiri.

"Saya mempunyai keluarga, saya sangat mencintai dan menyayangi keluarga saya. Dan saya juga merupakan orang yang masih sehat akal dan jiwanya," ujarnya.

2. Tidak mengetahui perintah Ferdy Sambo

Dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu, Richard Eliezer mengatakan Ricky Rizal mengetahui perintah teriakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

Namun Ricky disebut masih bungkam dan tidak mau bicara akan hal itu.

Hal tersebut disampaikan Richard saat menanggapi kesaksian Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

"Tentang (perintah) penembakan di Duren Tiga, bahwa dalam jarak sedekat itu tidak mungkin Bang Ricky tidak mendengarkan, tapi mungkin tidak mau bicara," ujar Richard.

Namun Richard tidak mau memaksa.

"Tapi terserah juga terhadap Bang Ricky juga," tutur Richard.

Ricky Rizal Tak Tahu Rencana Pembunuhan Yosua

Ricky Rizal sendiri membantah tahu adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal itu diungkap Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023). 

Sembari menangis, Ricky Rizal membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan telah mengamankan senpi Brigadir J.

Padahal, dia tidak tahu sama sekali perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata Ricky Rizal sembari menangis.

Pada saat itu, Ricky Rizal hanya mengetahui adanya keributan antara Yosua dengan Kuat Maruf di Magelang. Berdasar cerita yang didengarnya, Kuat Ma’ruf sempat memakai pisau untuk mengejar Brigadir J.

"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali diantara mereka," ungkap Ricky Rizal.

Lebih lanjut, Ricky Rizal menambahkan bahwa pengamanan pisau hanya tindakan insiatif pribadi untuk mencegah adanya kejadian yang tidak diinginkan.

"Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu, dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Panik Lihat Brigadir J Ditembak Bharada E

Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.

Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu," jelas JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini