TRIBUNNEWS.COM - Rektor IAIN Ponorogo, Evi Muafiah menanggapi terkait kenaikan biaya ibadah Haji 2023.
Ia khawatir jika pemerintah tidak menyesuaian kenaikan biaya penyelenggaraan haji tahun 2023, maka akan menghambat proses pengiriman jemaah haji.
Kemudian, kata Evi, apabila pemerintah tidak menyesuaikan pembiayaannya maka dikhawatirkan akan berdampak pada pemberian kuota jemaah haji di Indonesia.
Evi mengatakan, bisa jadi kuota tersebut malah diberikan kepada negara lain yang secara finansial lebih siap dan sudah memenuhi syarat mampu untuk menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta per Jemaah, Menag: Itu yang Paling Logis
“Justru jika tidak melakukan penyesuaian, khawatirnya akan berdampak pada pemberian kuota bagi jamaah haji yang berasal dari Indonesia."
"Nanti kuotanya semakin sedikit, antrinya tambah panjang. Karena negara lain juga memperjuangkan kuota jamaah haji,” ungkap Evi, sesuai dengan press release yang diterima Tribunnews.com, Selasa (24/1/2023).
Kenaikan Biaya Haji 2023 Disesuaikan dengan Kenaikan Biaya Masyair
Evi Muafiah mengatakan bahwa rencana kenaikan biaya penyelenggaraan haji sudah melalui diskusi panjang, salah satunya berkaitan dengan adanya kenaikan biaya masyair.
“Tentunya kenaikan ini tidak tiba-tiba ya, ada banyak pertimbangan, salah satunya adalah kenaikan biaya masyair yang juga mengalami kenaikan berkali lipat,” ucap Evi Muafiah.
Selain karena masyair, biaya operasional juga ikut naik semakin tinggi.
Seperti biaya pesawat, tiket, dan juga akomodasi selama di Makkah.
“Selain masyair, coba dilihat juga tiket pesawat saat ini harganya semakin melambung."
"Jangankan ke Makkah, tiket dalam negeri aja banyak yang naik harganya. Harga bahan pokok dan akomodasi kan semakin mahal juga”, ungkap Evi.
Baca juga: Soal Kenaikan Bipih 2023, Komisi VIII DPR: Perubahan Biaya Haji yang Mendadak Rugikan Jemaah
Untuk diketahui, biaya masyair adalah biaya yang harus ditanggung oleh calon jemaah haji untuk kebutuhan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Biaya masyair meliputi paket transportasi dan akomodasi selama berada di tiga kota tersebut.
Akomodasi yang dimaksud adalah katering, peralatan mandi, kebutuhan istirahat (Kasur dan Selimut), serta fasilitas kesehatan.
Biaya Haji di Indonesia Masih Wajar
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur mengatakan bahwa dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya, biaya haji di Indonesia masih dalam tahap wajar.
"Meskipun demikian jika dibandingkan dengan biaya haji negara lain di Asean, saya kira sudah wajar dan cukup kompetitif," kata Gus Fahrur.
Gus Fahrur mengungkapkan bahwa kenaikan biaya haji tahun 2023 ini juga disebabkan karena banyaknya komponen pembiayaan haji yang naik di Arab Saudi.
Maka dari itu, kata Gus Fahrur, kenaikan biaya haji tahun ini juga sudah tidak bisa dihindari.
Baca juga: Kemenag Siapkan Skenario Jika Ada Jemaah yang Mundur Akibat Kenaikan Biaya Haji
Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kenaikan biaya haji ini, agar lebih memahaminya.
"Dan dilakukan kajian ulang bersama DPR tentang pos mana yang bisa dipangkas agar lebih murah lagi. Kritik KPK tentang pos ONH yang rawan mengalami korupsi juga perlu diperhatikan dengan baik," ungkap Gus Fahrur.
Sebelumnya, diketahui bahwa Kementrian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734 atau 70 persen dan nilai manfaat alias optimalisasinya sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pertimbangan kenaikan biaya haji di atas berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji."
"Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Yaqut dalam siaran pers Kemenag, Kamis (19/1/2023) lalu.
Mengenai usulan BPIH tahun 2023 yang naik Rp514.888 ini, jika dilihat secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat atau optimalisasi.
Baca juga: Dirjen Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama: Biaya Haji Rp 69 Juta Masih Usulan
Kemudian, komponen yang dibebankan kepada jemaah tersebut digunakan untuk membayar beberapa hal, di antaranya sebagai berikut:
- Membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784
- Membayar biaya akomodasi Mekkah sebesar Rp18.768.000
- Membayar biaya akomodasi Madinah sebesar Rp5.601.840
- Membayar biaya Living Cost sebesar Rp4.080.000
- Membayar visa sebesar Rp1.224.000
- Membayar biaya paket layanan Masyair sebesar Rp5.540.109
Kebijakan formulasi di atas, kata Yaqut diambil dari rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan kerberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
(Tribunnews.com/Rifqah)