TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ricky Rizal menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikannya saat membacakan nota keberatan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Awalnya, sambil meneteskan air mata, Ricky mengungkapkan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut pengamanan senjata milik Brigadir J adalah salah satu rencana dalam pembunuhan terhadap Yosua adalah tidak benar.
Bantahan ini pun dipertegas ketika Ricky mengatakan dalam pleidoinya bahwa ia tidak mengetahui ada rencana pembunuhan terhadap rekannya tersebut.
“Pengamanan senjata api (Brigadir J) yang dianggap penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan.”
“Apalagi dianggap sebagai bagian dari rencana (pembunuhan) tersebut,” ujarnya sambil mengusap air mata yang menetes.
Baca juga: Ricky Rizal: Ferdy Sambo Memperlakukan Kami Seperti Keluarga
Kemudian, Ricky mengatakan upaya pengamanan senjata api Brigadir J adalah bentuk pencegahan agar keributan yang sempat terjadi dengan Kuat Ma’ruf tidak semakin buruk.
Hal ini dilakukannya lantaran dirinya sebagai anggota polisi dan orang yang dituakan di antara seluruh ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selanjutnya, Ricky menegaskan tidak mengetahui adanya ancaman dari Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat berada di rumah Magelang.
Ia mengatakan tidak ada permasalahan pribadi maupun kedinasan dengan Brigadir J.
Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
JPU meminta kepada hakim agar menyatakan Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU pada Senin (16/1/2023).
JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ricky Rizal.
Baca juga: Awal Perkenalan Ricky Rizal Berawal Jadi Ajudan Ferdy Sambo saat Masih Jabat Kapolres Brebes
Adapun hal yang memberatkan adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ricky masih berusia muda dan memilik anak kecil yang memerlukan bimbingannya.
Selain itu, Ricky juga masih harus menafkahi keluarganya.
Tidak hanya dirinya, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi juga dituntut sama dengannya yaitu delapan tahun penjara.
Sementara terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Baca juga: Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut Hanya 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?
Sedangkan JPU menuntut Bharada E dengan penjara selama 12 tahun.
Mereka didakwa dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengna ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi