1. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana
2. Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum, mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.
3. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakuan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Setelah mengajukan pleidoi atau pembelaannya, biasanya terdakwa atau kuasa hukumnya mengajukan sebuah tanggapan, sebagai berikut.
Baca juga: Bharada E Sampaikan Pembelaan Hari Ini, Ini Beberapa Poin yang Jadi Fokus Dalam Pleidoi
Tanggapan terdakwa atau kuasa hukum
- Surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur;
- Jaksa penuntut umum keliru dalam menerpakan undang-undang atau pasal-pasal yang didakwakan;
- Jaksa penuntut umum keliru melakukan analisa terhadap unsur-unsur delik yang didakwakan dan penerapan terhadap perbuatan terdakwa yang dipandang terbukti;
- Jaksa penuntut umum keliru dalam menilai alat-alat bukti atau menggunakan alat bukti yang saling tidak mendukung;
- Delik yang didakwakan adalah delik materil bukan formil;
- Mengajukan alibi pada saat terjadinya perbuatan pidana;
- Perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata;
- Barang bukti yang diajukan bukanlah milik terdakwa dan lain sebagainya sesuai dengan kasus yang dihadapi.
Urutan sidang