TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini arti dari Pleidoi dalam persidangan.
Diketahui, Putri Candrawathi akan menjalani sidang pleidoi pada hari ini, Rabu (25/1/2023), dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dituntut pidana 8 tahun, dan akan menyampaikan pleidoi.
Diwartakan sebelumnya, penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Haris, mengatakan bahwa kliennya tersebut sudah siap melayangkan pleidoi hari ini.
Putri Candrawathi akan membeberkan poin-poin penting dalam pleidoi nanti.
Baca juga: Sidang Pleidoi Bharada E Hari Ini, Kuasa Hukum: Tetap Optimis, Proses Persidangan Masih Berjalan
Lantas, apa itu pleidoi dalam persidangan?
Apa itu pleidoi
Pleidoi merupakan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya di sidang pengadilan sebelum dijatuhkan putusan.
Pleidoi ini akan diajukan oleh terdakwa setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutannya.
Selain itu, pleidoi ini termasuk upaya terakhir dari terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan serta mempertahankan hak-hak dari kliennya sebelum dijatuhkannya putusan.
Dikutip dari bakai.umm.ac.id, tujuan dari pleidoi ini untuk memperoleh putusan hakim yang dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidaknya hukuman pidananya seringan-ringannya.
Dasar hukum pleidoi
Diketahui, ada juga dasar hukum untuk melakukan pengajuan pleidoi sebagai hak terdakwa dalam sidang pidana.
Dasar hukum pleidoi ini tercantum dalam Pasal 182 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bunyinya:
1. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana
2. Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum, mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.
3. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakuan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Setelah mengajukan pleidoi atau pembelaannya, biasanya terdakwa atau kuasa hukumnya mengajukan sebuah tanggapan, sebagai berikut.
Baca juga: Bharada E Sampaikan Pembelaan Hari Ini, Ini Beberapa Poin yang Jadi Fokus Dalam Pleidoi
Tanggapan terdakwa atau kuasa hukum
- Surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur;
- Jaksa penuntut umum keliru dalam menerpakan undang-undang atau pasal-pasal yang didakwakan;
- Jaksa penuntut umum keliru melakukan analisa terhadap unsur-unsur delik yang didakwakan dan penerapan terhadap perbuatan terdakwa yang dipandang terbukti;
- Jaksa penuntut umum keliru dalam menilai alat-alat bukti atau menggunakan alat bukti yang saling tidak mendukung;
- Delik yang didakwakan adalah delik materil bukan formil;
- Mengajukan alibi pada saat terjadinya perbuatan pidana;
- Perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata;
- Barang bukti yang diajukan bukanlah milik terdakwa dan lain sebagainya sesuai dengan kasus yang dihadapi.
Urutan sidang
Inilah urutan proses persidangan pidana yang dikutip dari tribatanews.polri.
1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
2. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
3. Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
4. Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);
5. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);\
6. Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;
7. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;
8. Dalam hal terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;
9. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);
10. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim;
11. Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU (dimulai dari saksi korban);
13. Dilanjutkan saksi lainnya;
14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert)
15. Pemeriksaan terhadap terdakwa;
16. Surat tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum;
17. Pembelaan (pledoi) oleh Penasehat hukum;
18. Replik atau Tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa;
19. Duplik atau Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum;
20. Putusan oleh Majelis Hakim.
(Tribunnews.com/Pondra Puger, Milani Resti Dilanggi)