TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekan seangkatan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang tergabung dalam Bharapana Nusantara hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/1/2023).
Kehadiran mereka pada hari ini dalam rangka memberi dukungan moril kepada Bharada E.
"Kami lettingnya Bharada E, dari bharapana nusantara datang kesini untuk Icad," ujar Muhammad Iqbal Fauzi, satu di antara rekan-rekan Richard kepada awak media pada Rabu (25/1/2023).
Kehadiran di PN Jakarta Selatan ini disebut bukan pertama kalinya.
Hanya saja, pada persidangan-persidangan sebelumnya, mereka tak datang beramai-ramai.
"Kami bukan pertama kali sebenarnya kami sering kesini cuma enggak ramai-ramai," katanya.
Hari ini, totalnya ada sekitar 40 rekan Bharada E yang hadir ke PN Jakarta Selatan.
Mereka pun berharap rekan seangkatannya itu dapat terbebas dari jerat pidana.
"Bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," kata rekan Richard.
Menurutnya, Richard yang merupakan bagian dari Korps Brimob tidak sepatutnya mendapat hukuman sesuai tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
"Saya sebagai saudaranya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng menurut saya enggak pantas dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya."
Sebagai informasi, hari ini, Rabu (25/1/2023) Bharada E akan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan.
Pembelaan itu disampaikannya sebagai tanggapan dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.