Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
Istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini membacakan pleidoi sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan beencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat membacakan pleidoi, Putri Candrawathi beberapa kali menangis.
Tangisnya pecah saat membacakan bagian pleidoi yang menyinggung anak-anaknya.
Baca juga: Kenal Sejak SMP, Putri Candrawathi Tidak Pernah Menyesal Mencintai Ferdy Sambo
Terhadap keempat anakya, dia pun menyampaikan permintaan maaf sambil menangis tersedu-sedu.
"Kepada anak-anaku sayang, mama dan papa minta maaf karena kalian harus melalui semua ini," kata Putri Candrawathi.
Dia pun memohon doa dari anak-anaknya dalam menjalani proses hukum perkara ini.
"Doakan papa dan mama nak, semoga bisa segera pulang menemui kalian," ujarnya terbata-bata sembari menangis.
Putri pun memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis bebas dengan mempertimbangkan anak-anaknya.
"Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan saya segera kembali ke pelukan anak-anak kami. Mungkin saya pernah gagal dalam hidup, tapi saya tidak mau juga gagal menjadi Ibu bagi keempat anak-anak saya."
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.