News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KemenPPPA: Perkawinan Anak di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

Dari data Pengadilan Agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan.

"Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak," kata Titi melalui keterangan tertulis, Kamis (26/1/2023).

"Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks atau kanker rahim pada anak," tambah Titi.

Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu.

Selain itu, karena faktor dorongan dari orangtua yang menginginkan anaknya segera menikah karena sudah memiliki kekasih.

Baca juga: Kemenko PMK Sebut Perkawinan Anak di Indonesia Tertinggi ke-8 di Dunia

Titi mengatakan Amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan di tahun 2019 menjadi upaya pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat.

"Namun di lapangan, permohoan pengajuan perkawinan masih terus terjadi dan ini sudah sangat mengkhawatirkan," ucap Titi.

Upaya menurunkan angka perkawinan anak terdapat dalam target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)  menjadi 8.74 persen. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini