TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Indonesia (WNI), Anton Gobay akan segera diadili di pengadilan Filipina atas kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Khrisna Murti.
Khrisna juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkunjung ke Filipina untuk memberikan hasil penyelidikan terhadap kasus jual beli senjata api ilegal Anton Gobay tersebut.
"Jadi tim sudah berangkat ke Filipina sudah kembali memaparkan hasilnya."
"Dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sekarang dalam proses sidang oleh otoritas Filipina," jelas Khrisna Murti, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Profil Anton Gobay, Pilot yang Selundupkan Senpi Ilegal ke Papua untuk KKB, Eks Tersangka OPM
Meskipun Anton merupakan seorang WNI, Khrisna menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Filipina.
"Oleh sebab itu karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan di luar negeri, maka kami menghormati proses hukum yang berlaku di Filipina," pungkasnya.
Anton Gobay Berencana Kirim Senpi Ilegal ke KKB
Menurut informasi yang diperoleh Khrisna dari pihak Filipina, Anton Gobay diketahui berencana mengirimkan senjata ilegal tersebut kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan dikirimkan melalui jalur darat.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, sementara memang membeli senjata itu untuk dikirim ke Papua lewat jalur darat," ucap Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Khrisna Murti.
Sekilas Tentang Anton Gobay
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Parsetyo mengatakan bahwa Anton Gobay diketahui menempuh pendidikan penerbangan selama tiga tahun di perusahaan Asia Aviation Academy (AAA).
“AG pernah mengenyam pendidikan penerbang di perusahaan Asia Aviation Academy (AAA) dari tahun 2015 dan lulus tahun 2018,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Tribun-Papua.com, Kamis (12/1/2023) lalu.
Namun, setelah lulus dari sekolah penerbangan tersebut, kegiatan Anton masin belum bisa diketahui.
Menurut Dedi, identitas Anton mulai diketahui saat pernah bekerja di salah satu perusahaan maskapai setelah ditangkap kepolisian Filipina.
Baca juga: Update Kasus WNI Beli Senpi Ilegal, Mabes Polri Gelar Investigasi Bersama dengan Kepolisian Filipina
“Sampai dengan tertangkapnya baru ditemukan adanya ID bahwa AG pernah bekerja di perusahan maskapai Topflite,” tuturnya.
Anton Gobay juga diketahui merupakan anggota dari Benny Wenda dari West Papua Army.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (Komnas TPNPB-OPM), Sebby Sambom.
“Anton Gobay bukan bagian dari anggota kami. Dia bagian dari milisi-milisi tandingan yang mau saingi kami. Dia anggota Benny Wenda dari West Papua Army,” kata dia.
Baca juga: Polri Beberkan Cara dan Tujuan Anton Gobay Beli Senpi Ilegal di Filipina
Sebelumnya diberitakan, bahwa seorang WNI yakni Anton Gobay ditangkap Kepolisian Nasional Filipina karena kepemilikan senpi laras panjang ilegal.
Anton Gobay diketahui membeli senpi ilegal tersebut menggunakan nama palsu.
Polisi mengetahui hal tersebut setelah mengirimkan delapan personelnya ke Filipina untuk berkoordinasi terkait masalah tersebut.
“AG (Anton Gobay) membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu,” ungkapKadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Parsetyo, Rabu (11/1/2023) lalu.
Baca juga: Rekam Jejak Anton Gobay, Ditahan soal Senpi Ilegal hingga Diduga Berhubungan dengan Lukas Enembe
Total senjata api ilegal yang dibeli Anton Gobay ada sebanyak 12 senjata.
Senjata api yang dibeli yaitu senjata api laras panjang jenis M4 kaliber tanpa amunisi, sebanyak 10 pucuk senilai 50.000 Peso.
Kemudian, senjata api laras pendek merek Ingram 9 mm tanpa amunisi, sebanyak dua pucuk senilai 45.000 Peso.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan)