Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Namun ada yang berbeda dalam pemeriksaan Lukas kali ini.
Bukan soal rompi oranye yang dipakainya.
Atau tangan terborgol serta menaiki kursi roda.
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua itu nampak mengenakan sarung.
Lukas Enembe kini sudah berada di ruang pemeriksaan.
Hingga saat ini pemeriksaan belum rampung.
Baca juga: Komnas HAM Diminta Usut Penangkapan Lukas Enembe
KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar.
Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Dikabarkan Sakit Komplikasi
Diberitakan sebelumnya, tim hukum dan advokasi Lukas Enembe mengajukan permohonan pengalihan status penahanan Lukas ke KPK.
Penasihat hukum Lukas Enembe menyebut kliennya menderita komplikasi penyakit.
"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujar ketua tim litigasi THAGP Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023) lalu.
Petrus mengatakan surat permohonan itu diajukan demi kemanusiaan.
Ia berharap KPK mengalihkan status penahanan Lukas Enembe menjadi tahanan kota agar mempermudah perawatan kondisi Lukas Enembe.
Kasus yang Menjerat Lukas Enembe
Adapun tiga proyek itu antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp 10 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.