Diketahui, enam orang warga negara mengajukan uji materi beberapa pasal di UU Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Adapun, beberapa pasal tersebut mengatur sistem pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota melalui proporsional terbuka.
Para pemohon berharap MK bisa mengganti sistem pemilihan dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi itu berharap proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024 karena tahapan pemilihan sudah berlangsung.
Sementara keterangan resmi Presiden Jokowi disampaikan lewat kuasa hukumnya, Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian. Keterangan itu dibacakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Dalam bagian petitumnya, Presiden meminta MK memutuskan Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih punya kekuatan hukum mengikat.
Artinya, Presiden meminta MK menolak permohonan penggugat agar sistem pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.