News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penipuan PT ARI, Rionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rionald Anggara Soerjanto atau Rio mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (2/6/2022). Rionald divonis penjara selama 4 tahun. Rionald dinilai terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64.

Diduga, Rionald merekrut orang untuk seolah memasarkan produk yang terkait PT Asli Rancangan Indonesia.

"Dalam praktiknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia, serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," ujar Ramadhan.

Ia menyatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi.

Dalam kasus ini, pihaknya masih terus dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.

"Dari kasus ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang saksi ahli," kata Ramadhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini