News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Kronologi Hasya Mahasiswa UI Ditetapkan Tersangka, Keluarga Sempat Diminta Polisi Damai

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Muhammad Hasya Atallah Syaputra (kiri), Ira, saat di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan dirinya. Ia tewas karena ditabrak mobil yang dikendarai pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Budi Setia Wahono.

TRIBUNNEWS.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra (17), menjadi korban tabrak lari yang diduga dilakukan oleh pensiunan perwira Polri, AKBP (Purn) Eko Budi Setia Wahono, pada 6 Oktober 2022 lalu.

Namun, Hasya Atallah berakhir ditetapkan tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ibunda Hasya, Ira, mengaku kecewa dengan keputusan pihak kepolisian yang menjadikan buah hatinya tersangka.

"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, kepada wartawan, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Sebelum Hasya ditetapkan menjadi tersangka, Ira dan suaminya, Adi Syaputra, sempat melakukan mediasi di kantor Ditgakkum Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kala itu, Ira mengaku ia dan sang suami dipisah dari tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Profil Purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono, Pengemudi Pajero Tabrak Mahasiswa UI

Setelahnya, Ira justru disarankan bersedia damai untuk menyelesaikan kasus tabrak lari yang menimpa Hasya.

Alasan polisi itu, kata Ira, lantaran posisi Hasya yang dinilai lemah.

"Sudah Bu. Damai saja. Karena posisi anak Ibu 'sangat lemah'," ucap Ira menirukan gaya bicara perwira polisi itu.

Beberapa hari setelah 100 hari kematian Hasya, polisi menetapkan mahasiswa FISIP UI ini sebagai tersangka.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima keluarga Hasya pada 17 Oktober 2022, sehari setelah acara tahlil digelar.

Namun, dua surat itu diterima di waktu yang berbeda.

"Suratnya sampai tanggal 17 Januari siang, surat SP3. Tapi malamnya sekitar jam 23.00 datang lagi SP2HP," terang Ira.

Ira pun langsung menghubungi kuasa hukumnya untuk memberitahukan informasi tersebut.

Awalnya, kata Ira, pihaknya mengira kasus dihentikan karena yang meninggal adalah terduga pelaku.

Namun ternyata, ia kaget saat tahu Hasya lah yang ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dihentikan lantaran sang buah hati telah meninggal.

"Kami kira, pertama lawyer kami kira itu yang meninggal dunia itu adalah terduga pelaku. Ternyata yang dinyatakan tersangka adalah anak kami," pungkas Ira.

Korban Dinilai Lalai dalam Berkendara

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri. (Tribunnews/Fersianus Waku)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkapkan alasan Hasya Atallah ditetapkan sebagai tersangka meski tewas karena menjadi korban kecelakaan.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Kini Ditetapkan Tersangka, Dianggap Lalai

Menurut Latif, Hasya dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya sendiri celaka.

"(Untuk) pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri," ujar Latif, saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023).

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.

Pernyataan Latif Usman ini sekaligus membantah soal AKBP (Purn) Eko yang disebut menjadi penyebab Hasya tewas.

Latif mengatakan Hasya kurang berhati-hati saat berkendara dengan kecepatan sekitar 60 km per jam.

Akibatnya, kata Latif, Hasya kaget hingga mengerem mendadak ketika tahu kendaraan di depannya belok ke kanan.

Hasya yang kaget kemudian oleng jatuh ke sebelah kanan.

Di waktu yang bersamaan, mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko melintas hingga menabrak Hasya.

Latif menyebut, AKBP (Purn) Eko berada di jalur yang benar saat kecelakaan terjadi.

"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.

"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.

Kronologi Kecelakaan Menurut Keluarga

Ira, ibu dari Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak oleh purnawirawan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengungkapkan, kecewa sang anak ditetapkan sebagai tersangka. (Ibriza)

Hasya Atallah tewas karena kecelakaan saat dalam perjalanan pulang menuju indekos bersama teman-temannya usai menghadiri acara kampus pada 6 Oktober 2022.

Saat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, teman Hasya mengatakan korban berhenti mendadak lantaran kaget ada kendaraan yang melintas di depannya.

Baca juga: Kompolnas Bakal Klarifikasi Polri Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan

Hasya pun oleng hingga jatuh ke arah kanan.

"Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak, nah terus terjatuh ke kanan kalau nggak salah, atau saat itu dia slip ke kanan," ungkap ayah korban, Adi Syaputra, Jumat (25/11/2022).

Di saat bersamaan, mobil yang dikendarai oleh AKBP (Purn) Eko melintas dan langsung melindas Hasya.

Kendati demikian, pelaku disebut tidak mau membawa Hasya ke rumah sakit.

Akhirnya, Hasya pun sempat terkapar selama 20-30 menit karena teman-temannya sibuk mencari pertolongan.

"Habis ditabrak terus dilindas sama dia (pelaku). Berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke RS, dia (pelaku) nggak mau."

"Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan, karena temannya mencari pertolongan ke RS tapi nggak dapat juga," beber Adi, dikutip dari TribunJakarta.com.

"Terus Pak Eko itu menyatakan tidak mau membawa ke RS, temannya mencari pertolongan klinik atau yang ada ambulans untuk membawa anak saya nggak ketemu juga."

"Terus balik lagi ke lokasi, baru dikasih warga nomor telepon ambulans," tambahnya.

Meski demikian, Adi mengaku tak tahu pasti apa yang terjadi lantaran ia tidak berada di lokasi.

Ia hanya mengetahui hal tersebut dari keterangan teman Hasya sebagai saksi mata.

Nahas, nyawa Hasya tidak tertolong ketika dibawa ke rumah sakit terdekat.

Adi mengaku berangkat ke rumah sakit setelah mendapat kabar anaknya meninggal.

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal."

Baca juga: Pengamat Sebut Penyidik yang Tangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Diperiksa Propam

"Jadi kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa."

"Karena sempat cukup lama dipinggir jalan karena si Eko nggak mau bawa ke rumah sakit," pungkas Adi.

Sehari setelah kejadian, tepatnya 7 Oktober 2022, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kronologi Versi Polisi

Ilustrasi Kecelakaan. (Kompas.com)

Berbeda dari keterangan pihak keluarga Hasya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko, mengatakan korban terjatuh karena menghindari genangan air.

Saat itu, kata Joko, korban mengerem mendadak hingga membanting stir ke arah kiri.

"Jadi dia sebenarnya motor itu menghindari genangan air, jadi ngerem mendadak," kata Joko saat dihubungi wartawan, Jumat (25/11/2022), masih dari TribunJakarta.com.

"Ngerem mendadak, oleng, jatuh motornya ke kiri, orangnya pas kena Pajero lewat, gitu lho."

"Titik benturnya di depan sebelah kanan dekat ban," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti Ifhami/Fahmi Ramadhan, Wartakotalive.com/Ramadhan L Q, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini