Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum tanggapi pleidoi pribadi terdakwa Putri Candrawathi yang menyebut bahwa dirinya dituduh sebagai wanita tidak bermoral.
Adapun bantahan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi dalam agenda menjawab pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/1/2023)
"Tanggapan terhadap pledoi pribadi terdakwa Putri Candrawati pribadi yang terdakwa tulis tangan sendiri halaman tiga. Menyatakan dengan tuduhan sebagi pelaku pembunuhan berencana yang sampai saat ini tidak saya pahami tidak pernah saya menyangka pada tanggal 8 Juli 2022 bisa terjadi kontraksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan," kata jaksa membacakan pledoi Putri Candrawathi.
"Rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," sambungnya.
Baca juga: Bantah Pleidoi, Jaksa Sebut Sepanjang Persidangan Tak Ditemukan Bukti Putri Candrawathi Diperkosa
Kemudian jaksa mengatakan bahwa apa yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi bisa dipahami sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Bahwa pendapat-pendapat Putri Candrawati cukup dapat dipahami karena apa yang dikemukakan oleh terdakwa Putri Candrawati sangatlah relevan dengan fakta-fakta yang ada. Serta fakta tersebut telah terungkap di persidangan dan seluruh masyarakat pun telah mengerti yang sesungguhnya terjadi," sambung jaksa.
Jaksa melanjutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di hadapan persidangan bukan hal yang mengada-ada seperti yang dikemukakan oleh terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri sebagai perempuan tidak bermoral.
"Karena pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat penuntut umum," tegas jaksa.
Dikatakan jaksa bahwa pihaknya sebagai penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawati sebagai seorang wanita, seorang istri dan seorang ibu rumah tangga,sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah Khadijah dan Aisyah.
"Sehingga Penuntut Umum memilih tidak menyimpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur inti delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan Putri Candrawati," tutup jaksa.