TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau respons atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam persidangan, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi.
"Kami tim Penuntut Umum dalam perkara ini bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan," ujar JPU, Senin, dilansir TribunJakarta.com.
Menurut jaksa, nota pembelaan Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.
"Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi."
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023," jelas JPU.
Putri Candrawathi Disebut Pura-pura Tak Memahami Pembunuhan Berencana
JPU menilai Putri Candrawathi pura-pura tidak memahami terkait pembunuhan berencana.
"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana."
"Meskipun terdakwa Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memakai apa itu pembunuhan berencana," ungkap JPU dalam persidangan, Senin.
Jaksa pun menyebut, Putri Candrawathi melakukan karakter yang ikut bagian dalam skenario pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Akan tetapi terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita saudara Ferdy Sambo," tambah JPU.
Baca juga: Tetap pada Tuntutan, Jaksa Minta Majelis Hakim Vonis Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Putri Candrawathi Cari Simpati Publik