News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian PPPA Jelaskan Alasan PRT Perlu Undang-undang Perlindungan Khusus

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./ Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA Ratna Susianawati

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Saat ini pemerintah tengah melakukan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang (UU). 

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati mengatakan RUU PPRT sudah 19 tahun mandek.

Ia menegaskan perlunya undang-undang khusus untuk perlindungan PRT sebab kerentanan diskriminasi kepada para pekerja bisa terjadi di sektor ini.

Baca juga: RUU PPRT 19 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Serikat Buruh NU Berikan 7 Tuntutan

Ratna mengatakan keputusan untuk meletakkan sebuah legal standing yang tinggi setingkat undang-undang maka pemerintah tentunya melihat data dan fakta yang terjadi di lapangan.

"Esensi utama yang akan diusung dari undang-undang ini tentunya adalah yang pertama memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pekerja, kepada pemberi kerja, dan juga kepada penyalur. Ini yang menjadi esensi utama," kata Ratna di diskusi bertajuk 'Pentingnya RUU PPRT Disahkan' pada Senin (30/1/2023).

PRT didominasi oleh pekerja perempuan, bahkan ada yang tergolong masih anak.

Ratna mengatakan hal ini perlu menjadi perhatian.

UU PRT didorong untuk dapat melindungi PRT dari kerentanan terhadap diskriminasi dan berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, bahkan hingga masuk ranah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kementerian PPPA merupakan kementerian yang secara khusus dimandatkan untuk menunjukkan bahwa negara hadir untuk menyusun berbagai kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan, khususnya kepada perempuan pekerja rumah tangga," kata Ratna. 

"Sudah ada undang-undang yang teknis, tapi kita perlu undang-undang yang sifatnya khusus yang memberikan jaminan pengakuan perlindungan, tidak hanya kepada pekerja tapi juga terhadap pemberi kerja dan penyalur," ujarnya.

Desakan dari Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Jokowi berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan untuk memaksimalkan perlindungan kepada PRT.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menkumham dan Menaker untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023) lalu.

"Saya berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ujarnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menegaskan komitmennya dan pemerintah dalam berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT.

Saat ini, kata Jokowi, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.

Namun, menurut Jokowi, mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Dan sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," kata Jokowi.

"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," ujarnya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini