News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Sekretaris Perusahaan BUMN PT Amarta Karya, Brisben Rasyid

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya (Persero) Brisben Rasyid, Senin (30/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya (Persero) Brisben Rasyid, Senin (30/1/2023).

Brisben akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kantor KPK RI, atas nama Brisben Rasyid, Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya (Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (30/1/2023).

KPK diketahui menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.

Baca juga: 4 Pejabat Kominfo Diperiksa Terkait Korupsi Tower BTS, Kejaksaan Agung: Berkaitan dengan Pengawasan

Perkara rasuah di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan.

Ali mengungkapkan secara singkat, modus yang dipakai yakni terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek fiktif.

"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka.

Namun, dikatakan Ali, pihaknya belum bisa membeberkan para pihak yang dijerat sebagai tersangka.

Pengumuman tersangka termasuk konstruksi dari kasus ini akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

Perlu diketahui PT Amarta Karya atau biasa disingkat AMKA merupakan salah satu perusahaan pelat merah di bidang konstruksi.

Amarta Karya terlibat dalam pembangunan Bukit Algoritma di Sukabumi, Jawa Barat.

Selain itu, AMKA juga mengerjakan proyek pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini