Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji.
Asrorun menjelaskan nilai manfaat bukan hanya untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini.
"Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jemaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jemaah yang masih antri tunggu," tutur Asrorun dalam diskusi "BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan" di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Apa Itu Badal Haji? Inilah Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal
Dirinya mengatakan nilai manfaat calon jemaah tunggu, tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah yang akan berangkat tahun ini.
Nilai manfaat dana haji, kata Asrorun, harus bersifat personal.
"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan," ucap Asrorun.
"Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif, Manfaatnya dikembalikan secara personal," tambah Asrorun.
Menurut Asrorun, konsep istitha’ah dalam penyelenggaraan ibadah haji telah dibahas oleh MUI sejak lama.
Pada keputusan Ijtima Ulama Tahun 2012 menyebutkan bahwa Istitha’ah merupakan syarat wajib haji, dan bukan syarat sah haji.
"Haji adalah masalah ibadah mahdhah yang kewajibannya terkait dengan syarat istitha’ah yang meliputi 3 hal yaitu Kesehatan baik jasmani dan ruhani. Lalu bekal, baik langsung, yakni biaya perjalanan, living cost, dan biaya-biaya yang dibutuhkan. Maupun tidak langsung memenuhi tanggungannya," pungkas Asrorun.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan Bipih tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11. Sementara 30 persennya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.