TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Senin (12/12/2022).
Samanhudi Anwar terbukti menjadi otak perampokan rumah dinas yang ditempati oleh Santoso, Wali Kota Blitar yang aktif saat ini.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengatakan saat ini Samanhudi Anwar mendekam di dalam Lapas Sidoarjo.
"Bapak SA sendiri yang kami dapat informasi terakhir, beliau sekarang sementara diamankan di rutan Sidoarjo, sembari mengikuti proses periksaan."
"Saat ini beliau dalam kondisi yang baik dan kita arahkan semuanya kepada penyidik," jelas Argo dikutip dari YouTube Kompas Tv.
Lebih lanjut, Polda Jawa Timur akan merilis motif Samanhudi Anwar dalam perampokan ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan, Sebut Kliennya Belum Pernah Diperiksa Tapi Jadi Tersangka
Samanhudi Mengelak
Meski saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar mengelak semua tuduhan terhadap dirinya.
Samanhudi mengatkan ia tidak pernah memberikan informasi apapun terhadap pelaku perampokan.
Melalui Kuasa hukumnya, Samanhudi akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar.
Ini dilakukan, kata Samanhudi, untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Mengutip Surya.co.id, dengan ditetapkannya Samanhudi Anwar sebagai tersangka, maka total tersangka atas kasus perampokan tersebut berjumlah enam orang.
Baca juga: Samanhudi Bantah Punya Dendam dengan Wali Kota Blitar, Pernah Dibesuk Santoso saat Masih di Lapas
Adapun mereka adalah Mujiadi (54), Asmuri dan Ali.
Ketiganya telah berhasil ditangkap.