Sementara dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, yakni Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35).
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Samanhudi menjadi otak perampokan lantaran memberikan informasi soal keberadaan uang di lokasi rumah dinasnya.
"Ini Si S (Samanhudi) perannya memberikan informasi terkait uang dan lokasi rumah dinas, iya (maping untuk eksekusi)," ujar Totok.
Baca juga: Kuasa Hukum Samanhudi Anwar Bantah Kliennya Terlibat Perampokan, Sebut Ada BAP yang Direkayasa
Soal Motif Dendam Samanhudi
Kuasa hukum tersangka Samanhudi Anwar, Joko Trisno Mudiyanto menampik tuduhan kliennya terlibat aksi perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, karena sakit hati dan dendam.
Joko memastikan bahwa hubungan kliennya dengan Santoso dalam kondisi baik.
Apalagi, Santoso pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Blitar yang mendampingi Samanhudi Anwar menjadi Wali Kota Blitar, periode 2015-2020.
"Masyarakat mengkait-kaitkan, dihubung-hubungkan. (Motif dendam) gak ada. Dendam politik lho, bukan dendam pribadi," ujar Joko, Senin (30/1/2023) dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Joko Ungkap Percakapan Panjang Samanhudi Dengan Otak Perampok Wali Kota Blitar
Sebagaimana diketahui, Samanhudi memang pernah melontarkan kalimat bermuatan makna 'dendam', usai bebas dari penjara atas kasus suap.
Atas tersebarnya video pernyataan kliennya itu, Joko Trisno menegaskan, dendam yang dimaksud Samanhudi merupakan dendam politik untuk memenangkan pemilihan pada tahun 2024 mendatang.
Joko menegaskan dendam yang dimaksud sama sekali bukan dendam secara pribadi terhadap sejumlah pihak atau tokoh publik lainnya, yang ditafsirkan berseberangan kubu dengan pihak Samanhudi Anwar.
"Jadi memang dendam (dalam berita Oktober itu) murni dendam politik. Bukan dendam pribadi lho ya," ungkap Joko.
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)(Surya.co.id/Luhur Pambudi)