Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa Ferdy Sambo menyinggung replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam dupliknya.
Satu diantara beberapa poin yang disinggung yaitu unsur perencanaan yang disebut JPU berasal dari komunikasi Ferdy Sambo dengan istrinya Putri Candrawathi.
Komunikasi itu terjadi pada 7 Juli 2022 malam.
Saat itu Putri Candrawathi yang berada di Rumah Magelang menelpon Ferdy Sambo yang berada di Jakarta.
"Penuntut umum menyebutkan bahwa perencanaan muncul sejak terdakwa menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Berlian Simbolon, dalam sidang pembacan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).
Seperti diketahui duplik merupakan jawaban diajukan oleh penasihat hukum terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan (replik penuntut umum).
Baca juga: Pihak Ferdy Sambo Pertanyakan Keterangan Richard Kejadian Penembakan di Duren Tiga Berubah 7 Kali
Dalam telepon itu, Putri menceritakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tim penasihat hukum (PH) Ferdy Sambo pun menuding bahwa dalil perencanaan itu tidak tepat.
Sebab tim JPU dianggap tak menyebutkan tempus atau waktu dan locus atau lokasi dalam tuntutan maupun replik dengan tegas.
"Seharusnya penuntut umum dapat menyebutkan tempus dan locus dilakukannnya perencanaan oleh terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.
Oleh sebab itu, tim PH menilai ada keraguan oleh JPU daalm tuntutan dan repliknya.
"Sehingga dalil penuntut umum mengenai adanya perencnaan oleh Ferdy Sambo patut dikesampingkan," kata Berlian.
Sebagai informasi dalam replik pekan lalu, JPU telah meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Alasannya, pleidoi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," kata jaksa penuntut umum pada Jumat (27/1/2023).
Kemudian JPU juga memohon kepada hakim menjatuhkan putusan terhadap Sambo sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 17 Januari 2023 lalu.
Yakni, jaksa meminta agar Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada Selasa 17 Januari 2023."
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.