Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal membuktikan kliennya turut serta menembak korban Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam peristiwa di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam dupliknya membalas replik dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Penuntut umum gagal membuktikan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada korban," terang kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan duplik.
Jaksa dinilai hanya mendalilkan Ferdy Sambo menembak Yosua hanya berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer semata.
Sementara saksi lain yang ada di lokasi seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.
Baca juga: Kubu ART Ferdy Sambo Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
"Penuntut umum menerangkan bahwa penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak profesional, tidak berpikir konstruktif, logika berpikir terkalahkan oleh emosi yang berusaha mengaburkan fakta hukum, karena menurut penuntut umum sudah jelas dan nyata bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer," katanya.
Menurut kubu Sambo, dalil jaksa tidak sesuai fakta persidangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena merupakan dalil keliru dan patut diabaikan. Dalil tersebut dinilai kuasa hukum merupakan dalil yang runtuh dengan sendirinya.
Pasalnya berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, Kuat Maruf dan Ricky Rizal menerangkan Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban. Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan ahli balistik yang dihadirkan oleh jaksa.
Baca juga: 7 Poin Jawaban Jaksa Atas Pembelaan Putri Candrawathi, Pakaian Seksi Istri Sambo Disebut Tak Wajar
"Tim penasihat hukum sudah menyampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi Kuat Maruf dan Ricky Rizal menerangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban yang bersesuaian dengan keterangan ahli balistik yang dihadirkan penuntut umum," katanya.
Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Baca juga: Dituntut Penjara dan Denda, 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Ajukan Pembelaan Jumat 3 Februari
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.
Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.
Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.