TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, segera menghadapi sidang vonis.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan, hingga duplik.
Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam, Mahfud MD, memastikan vonis hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Ia menilai, Majelis Hakim tak akan terpengaruh dengan opini publik maupun tipuan perdebatan selama sidang.
Baca juga: Mahkamah Agung Belum Dengar Ada Lobi-lobi untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo
"Hakim tidak terikat semata-mata pada logika jaksa, dan bisa terikat pada logikannya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi publik."
"Serahkan saja pada hakim, apapun nanti keputusannya kita tidak bisa mengelak," kata Mahfud, dikutipdari YouTube KompasTv, Rabu (1/2/2023).
Soal adanya perdebatan di persidangan, kata Mahfud, merupakan suatu hal yang wajar.
"Berdebat ya berdebat biasa di pengadilan, saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara."
"Tapi, ilmunya hakim itu kan banyak, Hakim punya pengalaman debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari-hari."
"Sehingga dia nggak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan ," jelas Mahfud.
Mahfud pun menilai, sejauh ini persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J berjalan cukup baik dan profesional.
"Tapi pantauan saya selama sidang ini hakimnya cukup profesional, jaksa, pengacaranya juga ini masih bagus kok," ucapnya.
Lanjut Mahfud menambahkan, dirinya sudah mengenal sosok hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Itu hakim yang saya lihat, saya tahu hakimnya, kenal saya," pungkasnya.
Ferdy Sambo Siap Jalani Sidang Putusan
Jelang sidang vonis, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyebut kliennya sudah menyiapkan mental.
"Kalau Pak Sambo dari awal betul-betul fokus, mengupayakan semaksimal mungkin dalam mempertahankan hak-hak dia."
"Apapun putusannya dia sudah menyiapkan mental," ujar Rasamala usai persidangan, Selasa (31/1/2023), dikutip dari youTube KompasTv.
Pihaknya pun berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan secara adil.
Rasamala meminta Majelis Hakim mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan.
Keterangan dari semua saksi diharapkan dapat dipertimbangkan secara adil.
"Mengambil keputusan yang adil bukan hanya untuk masyarakat, korban tapi juga untuk terdakwa juga, karena keadilan ini untuk semua," ujar Rasmala.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir Yosua: Pantas Dihukum Mati
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdawka Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo ini juga telah mencakup kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Brigadir J.
JPU menyatakan, terhadap tuntutan terdakwa Ferdy Sambo tidak ada hal yang meringankan.
Adapun hal yang memberatkan, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
Ia juga merupakan seorang penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
(Tribunnews.com/Milani Resti)