News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mahkamah Agung Belum Dengar Ada Lobi-lobi untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), Andi Samsan Nganro, menyakini para hakim yang bertugas memutus perkara pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy sambo Cs menjaga independensinya.

“Tentu ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah memilih hakim-hakim yang layak dan pantas untuk duduk mengadili perkara ini. Hakim-hakim ini pilihan karena mata publik ini menyorot kasus ini. Dan ini Lembaga peradilan sedang diuji,” kata dia seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Dituduh Terlibat Judi hingga LGBT, Ferdy Sambo: Upaya Giring Opini agar Saya Dihukum Paling Berat

Ia mengatakan hakim-hakim terpilih itu mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Hakim itu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak boleh terpengaruh,” jelas Andi.

Saat disinggung soal lobi-lobi jelang vonis Ferdy Sambo,  ia tegas mengatakan sampai saat ini tidak pernah mendengar upaya-upaya itu.

“Terlepas ada lobi atau tidak kita tidak gentar karena itu adalah isu-isu yang seringkali ada. Kami tidak gentar, kami percaya majelis hakim yang menangani perkara ini tentu menjaga independensinya dan mudah-mudahan menjatuhkan putusan yang memenuhi harapan masyarakat,” ungkap dia.

Diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J sebentar lagi memasuki tahapan vonis.

Dijadwalkan sidang vonis penjara untuk terdakwa Ferdy Sambo akan dilangsungkan pada 13 Februari 2023.

Sebelumnya Ferdy Sambo telag dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Adapun tiga hakim tersebut adalah Wahyu Iman Santosa (Pimpinan Sidang), Morgan Simanjuntak, Alimin Ribut Sujono.

Pantas Dihukum Mati?

Sidang vonis atau putusan terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bakal digelar pada 13 Februari mendatang.

Pihak keluarga Brigadir Yosua pun tetap menginginkan mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati.

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak menyebut, hukuman mati layak diterima Ferdy Sambo, lantaran Sambo merupakan otak pembunuhan putranya.

"Harapan kami dari keluarga, semoga Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan anak kami, diberikan hukuman seberat-beratnya atau hukuman mati," kata dia kepada wartawan Selasa (31/1/2023).

Kuasa Hukum Sambo Minta Hakim Beri Keadilan untuk Semua

Kuasa Hukum Ferdy Sambo yakni Rasamala Aritonang menyampaikan, keinginan agar hakim tidak menutup mata hanya pada satu pihak dan benar-benar mengambil keputusan objektif atas perkara yang menyita perhatian publik ini.

"Tentu kami berharap hakim tidak menutup mata hanya untuk masyarakat, bukan hanya untuk korban, tapi juga terdakwa yang tidak boleh juga ditinggalkan karena keadilan ini harus keadilan untuk semua itu prinsipnya dan kami masih punya keyakinan bahwa harapan akan keadilan itu seperti disampaikan pada pledoi walaupun hanya setitik dan dalam ruang sidang yang cukup sesaik ini tetapi harapan itu masih ada," harapnya.

Ia menyebut, keputusan perkara ini menentukan nasib kehidupan keluarga Ferdy Sambo ke depan.

"Jangan ada, tekanan jangan ada upaya untuk mempengaruhi supaya betul-betul Hakim bisa memutuskan secara adil," harap Rasamala.

"Sekali lagi perkara ini, perkara yang sangat serius dan menentukan nasib dan jalan kehidupan bagi seorang terdakwa, istrinya, juga keluarganya," lanjut dia.

Saat disinggung menyoal hukuman yang pantas dijatuhkan kepada mantan kadiv propam itu, ia menginginkan vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini