TRIBUNNEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bisa menjadi NPWP non-efektif dalam keadaan tertentu.
Artinya, status wajib pajak sudah tidak aktif.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP non-efektif?
Mengutip laman pajak.go.id, penetapan Wajib Pajak Non-efektif dan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
Atau bisa juga melihat cara di bawah ini:
1. Buka laman www.pajak.go.id
Baca juga: 53 Juta NIK-NPWP Telah Terintegrasi dari Total 69 Juta NIK, Dirjen Pajak: Segera Lakukan Pemadanan
2. Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar
3. Mengisi data seperti NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
4. Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE
5. Klik "Connect"
6. Jika sudah mendapatkan balasan dari petugas pajak, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut.
7. Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak.
8. Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui e-mail.
Data yang Diperlukan
Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data untuk wajib pajak orang pribadi adalah:
1. NPWP;
2. Nama;
3. Nomor Induk Kependudukan;
4. Alamat tempat tinggal;
5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
(Tribunnews.com, Widya)
Baca tanpa iklan