News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Ingatkan Jaksa: Peristiwa Penembakan Duren Tiga Terungkap Berkat Keterangan Bharada E

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Ronny Talapessy menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, Richard Eliezer, kepada Ketua Majelis Hakim.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan bahwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat terungkap berkat keterangan kliennya.

Keterangan Bharada E tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dasar atau pegangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk secara objetif menggali alat bukti lainnya.

Alhasil peristiwa penembakan tersebut mampu terkuak terang dengan pelaku utama Ferdy Sambo.

“Faktanya perkara ini dapat terungkap adalah karena diawali keterangan terdakwa Richard Eliezer sehingga penuntut umum dapat secara objektif dapat menggali alat bukti lainnya yang membuat perkara ini menjadi terang dan menguak pelaku utama In Casu saksi Ferdy Sambo,” kata kuasa hukum Bharada E membacakan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Richard Eliezer Beda Pandangan dengan Jaksa soal Sebutan Eksekutor

Selain itu kuasa hukum menerangkan bahwa dalam surat tuntutan maupun repliknya, jaksa secara tegas telah menyatakan bahwa pelaku utama dalam perkara ini adalah Ferdy Sambo.

Dengan keyakinan dari pernyataan tersebut, maka tak ada lagi alasan bagi jaksa untuk menolak Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).

“Bahwa sudah sangat jelas baik dalam dakwaan, tuntutan maupun repliknya, penuntut umum telah dengan tegas dan penuh keyakinan menyatakan bahwa pelaku utama dalam perkara a quo adalah saksi Ferdy Sambo,” ujarnya.

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Hukuman bagi Richard Eliezer ini diketahui lebih berat ketimbang terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini