Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto merasa dibohongi atasannya terkait peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dirinya merasa dibohongi, sebab Ferdy sambo sempat menyampaikan skenario tembak-menembak kepadanya.
Di dalam skenario itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa Brigadir J sudah tewas saat dirinya tiba di Rumah Duren Tiga.
Namun, kenyataan sebalikya diketahui Chuck saat dia menyaksikan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Dalam video itu, justru Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah.
"Tidak ada yang menyangka, seorang Kadiv Propam ataupun seorang bintang dua akan berani membuat skenario, melakukan kebohongan, menutupi cerita yang sebenarnya," kata Chuck saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Baiquni Wibowo Menyalin Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo karena Tak Tega Melihat Chuck Putranto Panik
Dalam pleidoinya, Chuck juga merasa dtuduh bersama Ferdy Sambo melakukan tindak kejahatan.
"Saya dituduh bersama-sama atau turut serta melakukan kejahatan," ujarnya.
Padahal saat hari kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022, Chuck menyampaikan kepada Ferdy Sambo bahwa CCTV dapat menjadi barang bukti termbak-menembak yang saat itu disampaikan.
"Tetapi Kadiv Propam saat itu, Bapak Ferdy Sambo yang mengatakan pada saya, CCTV di dalam rumah dimaksud sudah rusak," kata Chuck.
Sebagai informasi, pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya pembelaan Chuck terbebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.