News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pleidoi Kombes Agus Nurpatria: Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dipulihkan Nama Baiknya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara oleh JPU Dalam Kasus Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J. Agus Nurpatria meminta dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria meminta dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.

Hal itu dalam pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam persidangan.

Adapun pleidoi itu dibacakan penasihat hukum Kombes Agus Nurpatria dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

"Membebaskan dan melepaskan terdakwa Agus Nur Patria dari tahanan segera dan seketika setelah putusan Ini diucapkan," ujar penasihat hukum Kombes Agus Nurpatria.

Tak hanya itu, penasihat hukum juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.

Yakni, perbuatan atau melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

"Membebaskan terdakwa Agus dari segala tuntutan hukum atau tidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nur Patria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum," jelas penasihat hukum.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Sampaikan Pesan ke Istri dan Anak: Tetap Tabah dan Kuat Hadapi Semua

Penasihat hukum juga menyatakan bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga diminta untuk membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

"Mengembalikan dan memulihkan nama baik dan hak-hak terdakwa Agus Nur Patria dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya," jelasnya

"Jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik," sambungnya.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini