Kemudian, melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kehadiran Ombudsman ini sebagai lembaga pengawas eksteernal yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebagai informasi, terdapat beberapa jenis tindakan maladministrasi yang sering terjadi.
Jenis maladminitrasi
- Penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau menulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian.
- Penyalahgunaan wewenang yakni tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasannya untuk bertindak) melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadikan pelayanan publik tidak dapat diterima secara baik oleh masyarakat.
- Penyimpangan prosedur yaitu dalam proses pelayanan publik ada tahapan kegiatan yang dilalui untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, namun dalam proses pelayanan publik seringkali terjadi pejabat publik tidak mematuhi tahapan yang telah ditentukan dan secara patut sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan publik secara baik.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)