News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis 15 Februari, Ibunda Richard Eliezer Janji Hadir di Persidangan Beri Dukungan Moril

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang mengatakan dirinya akan hadir saat pembacaan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari mendatang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang mengatakan dirinya akan hadir saat pembacaan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari mendatang.

Hal itu disampaikan Rynecke setelah menyaksikan persidangan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) dalam agenda duplik.

"Pasti datang pada sidang vonis untuk kasih semangat untuk Icad, kata Rynecke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Rynecke juga mengutarakan harapan atas vonis terhadap anaknya dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Bakal Hadir Dalam Sidang Vonis Anaknya, Ini Harapan Ibunda Bharada E kepada Majelis Hakim PN Jaksel

"(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," kata Rynecke saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Rynecke tidak menyampaikan secara langsung soal harapan anaknya bebas.

Dia hanya berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan paling ringan untuk Bharada E.

"Yang terbaik. Menunggu dari hakim tapi semoga yang paling baik, seringan-ringannya," ujar Rynecke.

Sebagai informasi, kedua orang tua Bharada E yakni Yunus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang hadir langsung dalam sidang, Kamis (2/2/2023) di ruang utama PN Jakarta Selatan.

Sidang kemarin beragendakan pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: Ronny Talapessy Bantah Richard Eliezer Disebut Ganti Keterangan Sebanyak Tujuh Kali

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini