"Dua situasi di atas mirip dengan studi yang menemukan bahwa whistleblower kerap mendapat serangan balik. Dari sesama sejawat yang 'dirugikan', bahkan dari kantor tempatnya bekerja," tuturnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah RI Nomor 4 Tahun 2011 memberikan terjemahan whistleblower, yakni sebagai pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya, dikutip dari situs Pemerintah Kota Balikpapan.
Sebelumnya, Bripka Madih viral di media sosial melalui sebuah rekaman yang memperlihatkan dirinya marah-marah lantaran diduga tanah miliknya diserobot pihak lain.
Selain itu, ia juga mengaku kesal lantaran ketika melapor ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyerobotan tanah itu, dirinya justru diperas oleh penyidik.
Bripka Madih mengaku dimintai uang oleh penyidik sebesar Rp 100 juta dan lahan seluar 1.000 meter persegi.
"Dia berucap minta Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai disitu, oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya, katanya tidak berpendidikan," ceritanya
Bripka Madih mengungkapkan tanah berdokumen girik nomor C815 seluas 2.954 meter persegi diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Respons Kasus Bripka Madih: Praktik Memeras Oknum Polisi Memang Masih Ada
Sementara tanah berdokumen girik C.191 seluas 3.600 meter persegi diduga diserobot makelar tanah.
"Penyerobotan tanah ini terjadi sebelum saya jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk satuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat," kata dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Luwu/Chalik Mawardi)
Artikel lain terkait Polisi Diperas Polisi