5. Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, kemudian berkas permohonan di input oleh petugas input data dan dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara.
6. Petugas foto dan wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil foto dan wawancara serta memberikan pengantar pembayaran untuk dibayarkan ke Bank
7. Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor Anda akan diterbitkan.
Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi
- Pelayanan PNBP per permohonan sebesar Rp 1 juta
- Biaya buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp 350.000
- Biaya buku paspor 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000.
Oleh karena itu, apabila ingin membuat paspor biasa yang harganya Rp 350.000, maka biayanya menjadi Rp 1,35 juta jika ingin paspor tersebut ingin jadi dalam waktu satu hari.
Sementara untuk paspor elektronik yang tarifnya Rp 650.000, biayanya menjadi Rp 1,65 juta.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)